Tidak bermaksud mengungkapkan aib, tetapi saya sudah tidak tahan lagi dengan kondisi sekarang ini. saya menikahi seorang janda cerai beranak 3, alasan saya menikah lagi karena saya kagum dengan ketegaran dia (dari cerita dia) mengenai ketegaran dia mengasuh anak-anaknya, membanting tulang untuk anak-anaknya, kadang sampai harus keluar kota dan provonsi hanya untuk berusaha menghidui anak-anaknya, tak jarang air matanya dia keluar ketika bercerita, dan dengan cinta utuh dan rasa kagum, akhirnya saya memutuskan menikahi dia, pernikahan yang sederhana dan luar biasa buat saya. tetapi dalam pernikahan kami yang baru berumur 2 bulan, saya baru melihat banyak hal yang ganjil, anak-anaknya dekat dengan saya dan mereka cerita kalau ibunya sering sekali ingkar janji dan berbohong pada mereka (anak-anak umur 6 tahunan dan 7 tahunan gak mungkin bohong kan?) mereke mengeluh ibunya suka pulang malam,telat sampe rumah dan sebagainya. menginjak dua bulan pernikahan kami, dia selalu mengeluhkan mengenai uang belanja yang tidak pernah cukup, saya karyawan BUMN, gaji saya hanya 7jt tetapi dengan kerja keras sambilan saya bisa memberikan uang bulanan sama istri 9-10 juta setiap bulannnya, istri saya juga bekerja di BUMN dan gajinya berkisar di 5.5 juta, penghasilan kami kalau dijumlahkan sekitar 15 juta sebulan, tetapi dia selalu mengeluh gak cukup dan minta ini itu....ternyata dia berhutang ke 3 bank dan tiga kartu kredit, hutan dia ke bank setelah saya tanya hampir 6,5 juta sebulannya dan kartu kreditnya hampir 3 juta sebulannya..saya kaget dan saya tanya bekas apa, dia hanya bilang bekas bangun rumah dan pinjaman pegawainya dia...saya kaget. tetapi seharusnya dengan uang bulanan yang saya kasih sebesar 10 juta sebulan, dan gaji dia yang 5,5 juta, seharusnya masih akan tetap bisa menghidupi keluarga dengan uag sekitar 6,5 juta sebulan, tetapi ternyata selalu kurang...saya tidak kecewa, hanya saja saya merasa khawatir saya tidak bisa dianggap bertanggungjawab sama keluarganya dia, karena dia ternyata dia tidak pernah cerita ke orang tuanya kalau saya selalu menafkahi dia, hal ini saya ketahui ketika mertua saya bertanya kepada istri saya di depan saya", apakah hemi selalu memberi nafkah ke kamu atau enggak?" ada yang bisa kasih solusi atau saran, sebaiknya saya harus bagaimana?
dear, mas hemi Asalammualaikum. sebaiknya mas diskusikan terlebih dahulu dengan istri mas....dan tanya alasan mngapa dia begitu dan suruh dia jujur..sebelum menikah apakah tdak ada hutang lain atau hal yang disembunyikan. dan berilah dia 1 kesempatan tapi hal itu kembali lagi kepada setiap manusi...apakah mereka bisa menerima kekurangan pasangannya atau malah sebaliknya tidak bisa. krena setiap pasangan itu memiliki kekurangan dan kelebihan masing2 obatnya hanya kasih pengertian dan bimbingan kepada dia..dan yakinkan dia bahwa hidup itu harus disyukurin. jika tdk bisa bli sesuatu hari ini sabarlah karena masih ada hari esok. ...dan sebagi suami harusnya kita membimbing istri bukan kita mnjadi pasrah...kita mnikah kah ada pemikiran yang sangat lama dan teliti. namanya pilihan harus dijalanin bukan menyerah . yang jelas ajak istri berdiskusi..dan tanyakan baik2 bagaimana mslh ini selesai dan memperbaiki semua ini. mohon maaf sebelumya kalo saya terlalu sok dewasa atau sok bnar ini adalah saran saya..karena kegagalan rumah tangga itu bukan hanya 1 org saja yg mnyebabkan tapi ada 2 org yang mnyebabkan...renungkan dan minta petunjuk pada maha kuasa. salam rusma walaikumsalam
Bapak Suhaemi yg budiman, Alhamdulillah topik ini bagus sekali. Banyak pelajaran & hikmah yg bisa kita ambil, khususnya member curhat.com yg sedang memasuki usia pra-nikah & setelah menikah. Mengenai persoalan "suami bertanggung jawab" atau tidak, maka dalam persoalan ini anda tidaklah termasuk suami yg zalim didalam adat dan syara'. Jika anda khawatir terkena hukum fasakh (membatalkan nikah) karena dianggap tidak mampu memenuhi nafkah, baiklah saya jelaskan perihal nafkah nafkah wajib & batasan batasannya dalam Islam: 1. Pangan wajib sekurang kurangnya adalah 6,25 ons beras perharinya. Jika suami mampu menyediakannya walaupun tanpa lauk pauk, maka HAROM bagi istri memfasakh nikahnya. Yg terpenting beras itu bisa menyambung hidup, sedangkan lauk pauk tambahan saja. 2. Papan wajib sekurang kurangnya adalah layak pakai walaupun dengan cara menyewa atau meminjam. Tidak diperkenankan istri memfasakh nikahnya walaupun papan tersebut tidak sesuai selera istri, walaupun hanya tempat tanpa ranjang, kasur, kursi dan lain lain. 3. Sandang wajib sekurang kurangnya adalah satu setel yg dapat dipakai istri. HAROM bagi istri memfasakh nikahnya hanya karena sandang itu tidak sesuai seleranya. Yg terpenting adalah layak pakai & menutup aurot. Nafkah yg dimaksud disini adalah nafkah wajib kepada istri, bukan orang lain. Jika suami hanya mampu menyediakan untuknya tetapi tidak untuk anak dan pembantunya, maka istri tidak boleh memfasakh nikahnya. Adapun jika tidak mampu menyediakan lauk pauk, ranjang, kasur, pakaian, make up, tas, hutang pribadi istri dan semua hal yg diminta istri dan lain lain maka HAROM memfasakh nikahnya apalagi menuduh suami zalim. Wal'iyyaudzu billah. Bukan berarti anak & pembantu tidak wajib dinafkahi akan tetapi disini persoalannya adalah jika kesanggupan suami amat sangat minim dan dia sudah berusaha segala daya upaya untuk memenuhi semua kewajibannya. Demikian, semoga anda memahaminya.