Kalau menurut gw sih cerai aja. Suami kamu bukan laki - laki yang bener Coba pikir, kalau dia mencintai pacarnya kala itu, kenapa bisa "hamilin" temen? Seharusnya dia tetap setia sama pacarnya. Ini artinya dia ga bisa setia sama org dia cintai, apalagi sama kamu...
jika kau hanya menangis & bersabar apa masalah mu akan selesai? tuhan menyukai orang sabar tapi tuhan dimiliki oleh orang sabar yang terus berusaha kamu punya mulut ingatkan dia menghabiskan malam kotor denganya juga bukan keinginanmu & menikah denganya itu juga keterpaksaan mu karna walau kau mencintainya tapi orang yang kau anggap teman mengahancurkan hidupmu &masa depanmu pasti saat itu kau kecewa & terpaksa melahirkan anak yang akhirnya menjadi cinta dihatimu serta dihatinya Katakan padanya secara kasar karna mungkin kata halusmu tidak mempan pada pria egois sepertinya. "Dia juga anakku kau menikahiku karna anaku bukan & aku juga sama wah hebat aku bisa bisanya cintai kamu temam sepermainanku yg hancurkan hidupku dengan permainan semalamnya kheh menikahiku demi anakku yang akan tau entah kapan bahwa ayahnya tak mencintai ibunya dan ibunya selalu diselingkuhi ayanya haha liat bagaimana anakku akan kecewa nantinya & itu juga salahku mencintaimu membuat ku menipu anakku & kau suamiku yang tidak perna salah berlajarlah sadar diri karna jikapun kau bersama anakku aku tahu tuhan pasti mengembalikanya"
Seorang bapak, tidak ada hak terhadap anak ( maaf ) yang hamil di luar nikah. Dia hanya punya kewajiban untuk menafkahinya saja. Dia juga tidak bisa menjadi wali pernikahan anaknya kelak ( jika anak itu perempuan ). Maka dari itu jika berceraipun maka otomatis anak akan menjadi hak ibunya. Saya disini juga tidak menyarankan untuk bercerai, karena sebenarnya mana ada orang yang mau bercerai kalau bukan karena terpaksa, tapi jika memang aturan-aturan pernikahan sudah dilanggar, maka untuk apa dilanjutkan ? kembali lagi kepada niat awal menikah itu untuk apa. Pikirkanlah matang-matang, dan bermusyawarah lebih baik !!
anaknya umur berapa.. biasanya klo masih dibawah umur pasti pengadilan agama akan memberi hak asuh anak ke ibunya.. kalo sudah besar maka sang anak yg akan dibiarkan memilih mau ikut siapa